Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejadian Lagi, Pemotor Kecelakaan di Flyover Pesing

Kompas.com - 19/01/2022, 13:14 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas di Jalan Layang Daan Mogot Pesing (Flyover Pesing), Jakarta Barat, kembali terjadi. Kali ini melibatkan sepeda motor dan bus Transjakarta.

Kejadian bermula saat pengendara motor Honda Beat berusaha menyalip bus Transjakarta yang sedang melintas dari arah selatan menuju utara di Jalan Pesing.

“Sesampainya di Flyover Pesing tiba-tiba datang kendaraan motor Honda Beat dengan plat B-5287 yang dikendari RY. Pemotor tersebut ingin menyalip ke kiri,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Alhasil, pemotor tersebut menabrak belakang bus Transjakarta hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Baca juga: Rawan Kecelakaan, Masih Banyak Motor Nekat Melintas di Flyover Pesing

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, sangat tidak disarankan menyalip saat posisi menanjak seperti flyover karena mesin butuh power yang besar agar bisa mendahului kendaraan di depannya.

Selain itu terdapat blindspot di mana pengendara tidak bisa melihat situasi dari arah yang berlawanan karena terhalang titik puncak tanjakan.

Tempat kejadian perkara pengendara motor mengalami kecelakaan beruntun dan terjatuh dari jalan layang Pesing di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022). Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Tempat kejadian perkara pengendara motor mengalami kecelakaan beruntun dan terjatuh dari jalan layang Pesing di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022).

“Akan aga risiko terkejut saat tiba-tiba melihat kendaraan muncul dari blindspot ketika sedang proses menyalip,” uap Agus.

Ia menegaskan, pengendara motor untuk sabar menunggu situasi jalan, sebab pengguna jalan dari arah berlawanan tidak terlihat jelas dan tidak menyalip dengan gegabah.

Selain itu, Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono pun menegaskan bahwa jalan layang tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda dua seperti sepeda motor. Hal ini demi keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Tips Cegah Helm Bau Apak Saat Musim Hujan

Bagi pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau