JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan ganjil genap pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengurangi kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena maraknya kegiatan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Pelat Dewa Kini Tak Sakti Lagi, Kena Razia Ganjil Genap hingga Lampu Rotator
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan masih berlaku.
Namun aturan ini tercoreng ulah pengendara mobil berpelat khusus atau yang dikenal ‘pelat dewa’, seperti RFS, RFO, RFK dan sebagainya, yang merasa kebal hukum tidak terkena gage.
“Saya tekankan bahwa tidak ada satupun kendaraan yang dapatkan hak istimewa, terutama pelat hitam. Jadi semua kendaraan wajib mematuhi aturan,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (19/1/2022).
Baca juga: Pria Ini Rawat Yamaha RX-Z dari 1994, Waktu Beli Tak Sampai Rp 5 Juta
Menurutnya, yang tidak kea aturan kena ganjil genap terbatas hanya kendaraan dinas, kendaraan TNI dan Polri, ambulans, kendaraan pelat merah, dan sebagainya.
“Ini kan ada anggapan pelat dewa, pelat yang kebal aturan dan segala macam. Ini kan menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketimpangan,” ucap Sambodo.
“Karena mereka sebenarnya sama saja pelat hitam, tapi menganggap dapat privilege, padahal sesuai aturan tidak (dapat),” kata dia.
Baca juga: Kejadian Lagi, Pemotor Kecelakaan di Flyover Pesing
Sebagai informasi, ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Secara lebih rinci, terdapat 17 kategori pengendara atau jenis kendaraan yang tak dikenakan ganjil genap.
Baca juga: Yamaha Fazzio Langsung Laku 1.000 Unit dalam 5 Jam
Berikut ini daftar kendaraan yang kebal ganjil genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas,
2. Kendaraan ambulans,
3. Kendaraan pemadam kebakaran,
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning),
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
6. Sepeda motor,
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG,
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden/Wakil Presiden,
b. Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat/DPR/DPD, dan
c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah (TNI dan Polri),
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalin,
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimtangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan Covid-19,
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19,
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19,
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.