JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang menampilkan dua pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor berpura-pura jadi petani dengan menggarap sawah saat bertemu polisi lalu lintas (polantas).
Rekaman itu salah satunya dibagikan oleh akun Facebook bernama Andre Li, Selasa (18/1/2022).
“Beginilah aksi kocak kedua pemuda saat menghindar dari tilang, pura- pura menggarap sawah saat operasi lalu lintas Satuan Lantas Polres Bone Bolango. Kedua pemuda tersebut tidak mengenakan helm,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Ditegur karena Tak Pakai Helm, Wanita Ini Acungkan Jari Tengah ke Polisi
Kasat Lantas Polres Bone Bolango Iptu Belly Rizaldy Nata Indra mengatakan, lokasi kejadian berada di persawahan Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, Bone Bolango pada Selasa (18/1/2022) sore.
Diketahui, pemuda tersebut memang tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Ceritanya anggota saya itu sedang patroli vaksin, sesampainya di persawahan itu, bertemu pengendara motor berboncengan yang tidak menggunakan helm. Begitu melihat anggota saya, mereka langsung ke sawah,” ucap Belly Rizaldy kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Hingga Rabu (19/1/2022), unggahan video tersebut telah disukai 302, dikomentari 44, dan dibagikan 128 kali oleh warganet.
Perlu ditegaskan bahwa penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor wajib hukumnya dan tidak bisa ditawar lagi.
Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara bagi para pengendara motor menjadi salah satu mengapa helm kerap disepelekan.
“Selain itu pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang. Padahal banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus.
Baca juga: Rute Baru PO Harapan Jaya Menuju Malang Mulai Rp 400.000-an
Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia.
Lalu berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.