Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hari Razia, Ratusan Kendaraan yang Pakai Pelat Dewa Kena Tilang

Kompas.com - 19/01/2022, 18:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna jalan di kota besar, seperti Jakarta dan sekitarnya, pasti sering berpapasan dengan kendaraan berpelat nomor ‘kebal hukum’ atau ‘pelat dewa’.

Istilah tersebut digunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dipakai oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan lainnya.

Tak jarang pengguna jalan lain dibuat jengkel, pasalnya kendaraan dengan nopol tersebut kerap minta jalan hingga melanggar aturan.

Baca juga: Setelah Fazzio, Yamaha Masih Punya Motor Hybrid Lagi

Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Padahal, pada dasarnya seluruh pengguna jalan, terutama kendaraan dengan pelat hitam memiliki hak yang sama di jalan raya.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, bahwa tidak ada satupun kendaraan yang mendapatkan hak istimewa, terutama pelat hitam, di dalam aturan.

“Yang enggak kena ganjil genap itu cuma kendaraan dinas, TNI, Polri, ambulans, kendaraan instansi, pelat merah, itu enggak kena,” ucap Sambodo, kepada Kompas.com (19/1/2022).

Baca juga: Mengetahui Fungsi Penting Overdrive di Tuas Transmisi Mobil Matik

Mengenal Aturan Pelat Nomor RFKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

“Itu harus ditegakkan, makanya kemarin baru dua hari, tiga hari sama sekarang, sudah 124 kendaraan. Pelat RF, RFQ, RFZ, BH, yang katanya pelat-pelat dewa semua itu ditilang,” kata dia.

Sambodo mengatakan, para pengguna kendaraan dengan pelat dewa rata-rata kaget, karena mereka pikir dengan menggunakan pelat itu tidak kena aturan ganjil genap dan sebagainya.

“Kebanyakan melangar ganjil genap dan bahu jalan, termasuk juga rotator. Semakin ke sini banyak yang kemudian menyalahi (pakai pelat nomor dewa). Artinya arogan, menggunakan rotator, menggunakan sirene, kemudian minta jalan dengan memaksa,” ucap Sambodo.

Baca juga: Ini Momen Menakutkan Pemula Saat Bawa Mobil Manual, Lewat Tanjakan

Warga Kota Probolinggo boleh memakai mobil dinas wali kota Probolinggo untuk akad nikah.. ISTIMEWA Warga Kota Probolinggo boleh memakai mobil dinas wali kota Probolinggo untuk akad nikah..

Sambodo pun mengingatkan, selama pakai pelat warna hitam, pengendara wajib mematuhi aturan yang berlaku. Karena hak dan kewajibannya sama di mata hukum, kecuali pengendara tersebut menggunakan pelat warna lain, atau pelat dinas.

“Jadi kalau dia enggak mau kena ganjil genap, pakai pelat merah saja atau pelat dinas,” kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau