Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Dewa Kini Tak Sakti Lagi, Kena Razia Ganjil Genap hingga Lampu Rotator

Kompas.com - 19/01/2022, 13:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya menertibkan para pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau yang biasanya dikenal pelat dewa.

Pelat dewa ini merupakan istilah khusus tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang umumnya dipakai para pejabat. Misalnya mobil-mobil dengan pelat nomor akhirnya huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan sebagainya.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, semua kendaraan pelat hitam memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk mobil-mobil dengan TNKB khusus.

Baca juga: Yamaha XMAX Meluncur dengan Warna Baru, Dijual Rp 62 Juta

Mengenal Aturan Pelat Nomor RFKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

“Ini kan ada anggapan pelat dewa, pelat yang kebal aturan dan segala macam. Ini kan menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketimpangan,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (19/1/2022).

“Karena mereka sebenarnya sama saja pelat hitam, tapi menganggap dapat privilege, padahal sesuai aturan tidak (dapat),” kata dia.

Menurutnya, kendaraan dengan pelat nomor dewa juga terkena aturan ganjil genap yang diterapkan di wilayah Ibu Kota.

Baca juga: Usung Nama Hybrid, Ini Perbedaan Teknis Mesin Yamaha Fazzio

Pengguna SUV Toyota ini diamankan polisi karena ketahuan memiliki pelat nomor lebih dari satu untuk mengakali aturan ganjil-genap.dok.TMC Pengguna SUV Toyota ini diamankan polisi karena ketahuan memiliki pelat nomor lebih dari satu untuk mengakali aturan ganjil-genap.

Tak hanya itu, para pengguna pelat nomor dewa juga terkena aturan melewati bahu jalan, hingga penggunaan lampu rotator.

Saya tekankan bahwa tidak ada satupun kendaraan yang dapatkan hak istimewa, terutama pelat hitam, di dalam aturan. Jadi semua kendaraan wajib mematuhi aturan.

“Yang enggak kena ganjil genap itu cuma kendaraan dinas, TNI, Polri, ambulans, kendaraan instansi, pelat merah, itu enggak kena,” ucap Sambodo.

“Itu harus ditegakkan, makanya kemarin baru dua hari, tiga hari sama sekarang, sudah 124 kendaraan. Pelat RF, RFQ, RFZ, BH, yang katanya pelat-pelat dewa semua itu ditilang,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau