JAKARTA, KOMPAS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya menertibkan para pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau yang biasanya dikenal pelat dewa.
Pelat dewa ini merupakan istilah khusus tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang umumnya dipakai para pejabat. Misalnya mobil-mobil dengan pelat nomor akhirnya huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan sebagainya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, semua kendaraan pelat hitam memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk mobil-mobil dengan TNKB khusus.
Baca juga: Yamaha XMAX Meluncur dengan Warna Baru, Dijual Rp 62 Juta
“Ini kan ada anggapan pelat dewa, pelat yang kebal aturan dan segala macam. Ini kan menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketimpangan,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (19/1/2022).
“Karena mereka sebenarnya sama saja pelat hitam, tapi menganggap dapat privilege, padahal sesuai aturan tidak (dapat),” kata dia.
Menurutnya, kendaraan dengan pelat nomor dewa juga terkena aturan ganjil genap yang diterapkan di wilayah Ibu Kota.
Baca juga: Usung Nama Hybrid, Ini Perbedaan Teknis Mesin Yamaha Fazzio
Tak hanya itu, para pengguna pelat nomor dewa juga terkena aturan melewati bahu jalan, hingga penggunaan lampu rotator.
Saya tekankan bahwa tidak ada satupun kendaraan yang dapatkan hak istimewa, terutama pelat hitam, di dalam aturan. Jadi semua kendaraan wajib mematuhi aturan.
“Yang enggak kena ganjil genap itu cuma kendaraan dinas, TNI, Polri, ambulans, kendaraan instansi, pelat merah, itu enggak kena,” ucap Sambodo.
“Itu harus ditegakkan, makanya kemarin baru dua hari, tiga hari sama sekarang, sudah 124 kendaraan. Pelat RF, RFQ, RFZ, BH, yang katanya pelat-pelat dewa semua itu ditilang,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.