Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022 | Polisi Sebut Pakai Roof Box Tidak Ditilang, tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 11/01/2022, 06:01 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia masih menerapkan kebijakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal 2022.

Pemutihan pajak sendiri adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Jadi, masyarakat yang telat menyetorkan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda.

Kemudian, pemasangan roox box di atap mobil belakangan ini menimbulkan kontroversi. Penambahan aksesori semacam ini dinilai melanggar rancangan teknis kendaraan dan menyalahi peruntukannya.

Bertambahnya berat keseluruhan dari roof box turut dianggap mempengaruhi daya angkut kendaraan karena bobot yang bertambah.

Padahal pemasangan roof box bakal membuat ruang kabin lebih lega, lantaran barang bawaan bisa disimpan di tempat penyimpanan tersebut.

Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler kanal otomotif pada Senin, 10 Januari 2022.

1. Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Program ini biasanya digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda pula.

Pada Januari 2022, tercatat ada tiga daerah yang memberlakukan pemutihan pajak.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022

2. Polisi Sebut Pakai Roof Box Tidak Ditilang, tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi Honda BR-V saat menggunakan roof box lansiran Thulekompas.com Ilustrasi Honda BR-V saat menggunakan roof box lansiran Thule

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, memastikan bahwa pemasangan roof box bukan pelanggaran lalu lintas.

“Enggak (ditilang), sepanjang ukuran dan dimensinya normal dan wajar,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (10/1/2022).

Selain itu, Sambodo juga menyoroti mobil-mobil yang membawa barang di atap tanpa menggunakan roof box. Menurutnya hal tersebut juga masih diperbolehkan dan tidak melanggar aturan.

Baca juga: Polisi Sebut Pakai Roof Box Tidak Ditilang, tapi Ada Syaratnya

3. Bedanya Bus Tingkat PO Agung Sejati dengan Double Decker Adiputro Terbaru

Bus AKAP PO Agung SejatiINSTAGRAM/MIHFATULAMRYYY Bus AKAP PO Agung Sejati

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau