Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Ini bila Melihat Orang Naik Motor Sambil Merokok

Kompas.com - 10/01/2022, 19:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM – Fenomena merokok sambil mengendarai sepeda motor masih sering terjadi di Indonesia. Padahal merokok dapat mengurangi konsentrasi pengendara saat mengendarai motor.

Alhasil perilaku ini dilarang karena dapat membahayakan pengendara dan juga pengguna jalan lainnya. Untuk mencegah atau menghentikan kebiasaan buruk ini, masyarakat juga dapat berperan melarang pelaku.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan bila siapa saja yang melihat seseorang yang mengendarai motor sambil merokok wajib menegur tapi dengan sopan.

Baca juga: Kata Pengamat, Kecelakaan di Tol Kayu Agung Ada Dugaan Kelalaian Pengelola Jalan Tol

“Apabila melihat pengendara sepeda motor sambil merokok, beritahu dengan baik dan sopan bahwa merokok ketika sedang mengendarai sepeda motor sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/1/2021).

Menegur pelaku yang mengendarai motor sambil merokok sangat diperbolehkan, pelaku dapat menimbulkan bahaya di jalan raya jika dibiarkan.

Namun saat menegur harus secara baik-baik. Pilihlah kata-kata dan juga intonasi suara yang tidak menyinggung.

Ilustrasi abu rokok kena mata, mata terkena abu rokokShutterstock/Nopphon_1987 Ilustrasi abu rokok kena mata, mata terkena abu rokok

Hindari tindakan-tindakan kontradiktif yang akan menimbulkan ketersinggungan. Jangan sampai berakibat timbulnya permasalahan baru saat menegur. Bila tidak dengan baik-baik akan menimbulkan cekcok dan mengganggu lalu lintas.

Kemudian, Budiyanto juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada petugas Polri terdekat.

Bila melihat seseorang yang mengemudikan sepeda motor sambil merokok dapat melapor segera. Nanti petugas yang akan menindak pelaku secara adil.

“Dalam undang-undang lalu lintas pasal 256, masyarakat berhak untuk berperan dalam penyelenggaraan lalu lintas baik secara perorangan, kelompok, badan hukum dan sebagainya,” tambah Budiyanto.

Baca juga: Ducati Kehilangan Dukungan dari Perusahaan Rokok

Merokok sambil mengendarai sepeda motor akan menurunkan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan dan mengurangi konsentrasi. Bahkan Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan JaLan (LLAJ) pasal 106 ayat 1 menyebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain sambil merokok.

Bila melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 283 Undang-undang No 22 tahun 2009. Dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau