JAKARTA, KOMPAS.com – Pemasangan roox box di atap mobil belakangan ini menimbulkan kontroversi. Penambahan aksesori semacam ini dinilai melanggar rancangan teknis kendaraan dan menyalahi peruntukannya.
Bertambahnya berat keseluruhan dari roof box turut dianggap mempengaruhi daya angkut kendaraan karena bobot yang bertambah.
Padahal pemasangan roof box bakal membuat ruang kabin lebih lega, lantaran barang bawaan bisa disimpan di tempat penyimpanan tersebut.
Baca juga: Buat Pemula yang Menyetir di Jalan Tol, Tolong Perhatikan Hal Ini
Lantas, apakah pemasangan roof box di atap mobil bisa ditilang polisi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, memastikan bahwa pemasangan roox box bukan pelanggaran lalu lintas.
“Enggak (ditilang), sepanjang ukuran dan dimensinya normal dan wajar,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (10/1/2022).
Baca juga: Ketemu Lubang di Jalan Tol, Ini yang Harus Dilakukan
Selain itu, Sambodo juga menyoroti mobil-mobil yang membawa barang di atap tanpa menggunakan roof box. Menurutnya hal tersebut juga masih diperbolehkan dan tidak melanggar aturan.
“Kalau mobil logistik selama ukurannya wajar enggak ditilang,” ucap Sambodo.
Artinya, Sambodo menegaskan, pemakaian roofbox tidak ditilang selama tidak melanggar aturan dan dimensi serta ukurannya masih dalam batas kewajaran.
Seperti diketahui belum lama ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.