Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis Saat LIbur Natal, Ada Dispensasi Hari Senin

Kompas.com - 26/12/2021, 09:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada masa libur Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Sabut, 25 Desember 2021, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di sejumlah wilayah tutup sementara.

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.

“Sehubungan dengan referensi tersebut, bahwa disampaikan kepada kepala tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada libur Natal 2021,” ujar Djati, kepada Kompas.com (25/12/2021).

Baca juga: Motor Listrik Ovaobike CT-X, Tenaganya Saingi Nmax

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

“Pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 adalah libur nasional Hari Raya Natal sehingga pelayanan SIM diliburkan,” kata dia.

Meski begitu, Korlantas Polri menyiapkan dispensasi bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada saat Natal.

“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” ucap Djati.

Baca juga: Tarif Baru Bus AKAP PO Primajasa Jurusan Jakarta-Bandung

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah Natal merpakan hari Minggu, 26 Desember 2021.

Maka pemilik SIM yang habis masa berlakunya bisa perpanjang pada hari berikutnya, yakni pada Senin, 27 Desember 2021.

“Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur,” kata Djati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com