Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Wilayah Ini Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

Kompas.com - 10/09/2021, 14:55 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.

Mengikuti aturan tersebut, Korlantas Polri kembali memberikan dispensasi perpanjangan SIM seperti yang sudah diberikan pada pekan-pekan sebelumnya.

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.

Baca juga: Xpander Mundur di Sitinjau Lauik, Masalahnya Bukan Soal FWD atau RWD

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Djati, kepada Kompas.com (10/9/2021).

Ia juga mengatakan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon, dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ujar Djati.

Baca juga: Bikin Heboh, Ada Kijang Masuk Bengkel Toyota

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Oleh sebab itu, bagi pemohon SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, harus segera melakukan perpanjangan. Karena jika terlambat harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Djati menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.

“Agar Satpas menerapkan prokes yang ketat (5 M) bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas,” kata Djati.

“Untuk Satpas di luar wilayah Jawa dan Bali dapat memedomani arahan tersebut di atas, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com