Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Modifikasi Kendaraan, Pahami Dulu Aturannya

Kompas.com - 25/12/2021, 13:33 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

KOMPAS.COM, JAKARTA — Melakukan modifikasi pada kendaraan bukan fenomena yang biasa lagi. Sebab, banyak pemilik sepeda motor atau mobil yang mengubah sejumlah komponen demi ingin terlihat tampil beda.

Tapi perlu diketahui, bahwa dalam mengubah tampilan atau sekadar memasang aksesori pada kendaraan tidak bisa sembarangan. Sebab ada dasar hukum yang harus dipatuhi.

Seperti diungkapkan oleh Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum. Dia mengatakan, bahwa persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor sudah dipastikan sudah melalui pengakajian. Maka  setiap aspek telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca juga: Habis Mengerem, Berapa Banyak Perlu Turunkan Gigi Motor?

"Setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesori pada kendaraan bermotor miliknya. Misalnya memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis," katanya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Sesuai regulasi yang mengatur tentang kendaraan bermotor, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Regulasi tersebut diatur di Undang-undang  No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 dan pasal 106 ayat 3.

Budiyanto menambahkan jika memodifikasi sembarangan maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Modifikasi motor bebek jadi Monkey Bobber Foto: Instagram Rainbow Moto Builder Modifikasi motor bebek jadi Monkey Bobber

"Mengubah komponen kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu sudah barang tentu merupakan pelanggara lalu lintas sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujar Budiyanto.

Menurut Budiyanto, jika motor dimodifikasi, maka semua aspek keamanan yang telah dirancang oleh pabrik motor akan berkurang.

Baca juga: Habis Mengerem, Berapa Banyak Perlu Turunkan Gigi Motor?

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah pasal 106 No 55 tahun 2012 menyebutkan melarang memasang lampu sembarang pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan.

Lampu yang dimaksud adalah yang menyinarkan cahaya kelap - kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya. Kemudian cahaya berwarna merah kearah depan, serta cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau