JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerapan kebijakan pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap kendaraan bermotor di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 batal.
Meski begitu, masih ada kemungkinan skema itu diterapkan dengan skema situasional atau sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga, tidak akan membuat kemacetan di titik tertentu.
Bahkan, ganjil genap juga tidak hanya berlaku di jalan tol tetap juga pada jalur nasional. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi virtual, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Sistem Ganjil Genap di Jakarta Bakal Diganti Jalan Berbayar Elektronik
"Kalau ada pertanyaan ganjil-genap kapan dilaksanakan, kami sampaikan bahwa ini sangat mungkin dilaksanakan sepanjang ada penilaian dari Kepolisian di lapangan bahwa ganjil-genap akan dilakukan," kata dia.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan berita skenario awal yang diungkapkan Kemenhub pada rapat DPR RI pada 1 Desember 2021 lalu, terkait rencana penerapan ganjil-genap di 4 ruas tol saat libur Nataru.
Keempat ruas jalan tol itu yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Baca juga: Ancol Jadi Sirkuit Resmi Road Race dan Drag Race Pebalap Liar
Guna mobilitas tetap terjaga selama periode Nataru, Kemenhub putuskan akan mengendalikan pergerakan perjalanan dengan kendaraan pribadi lewat manajemen dan rekayasa lalu lintas lain.
Beberapa di antaranya, buka-tutup rest area, sistem satu arah (one way), serta sistem lawan arah (contraflow).
"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan skemanya, namun demikian untuk eksekusinya tergantung diskresi Kepolisian," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.