Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Bakal Diganti Jalan Berbayar Elektronik

Kompas.com - 20/12/2021, 16:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronical Road Pricing (ERP) untuk membatasi mobilitas masyarakat, menggantikan ganjil genap yang selama ini berlaku.

Ditargetkan beroperasi pada 2023, konsep ERP menggunakan sistem jalan berbayar elektronik yang sedang dibentuk proyek lelangnya oleh Pemprov DKI pada tahun 2022.

Dikatakan Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta, Zulkifli, ERP pada tahap awal uji coba akan diterapkan dari Simpang CSW sampai Bundarah HI dan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).

Baca juga: Ini 4 Pos Pemeriksaan di Cianjur Selama Masa Libur Nataru

Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014)KOMPAS.COM/PRAVITA RESTU ADYSTA Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014)

Pada 2039, ditargetkan sebanyak 20 ruas jalan dengan total panjang jalan sekitar 174 Km akan menerapkan ERP. Kini, jalan berbayar elektronik (JBE) atau ERP telah dibahas dalam Raperda dan masuk dalam Propemperda tahun 2022.

"Besaran tarif jalan berbayar bervariasi berdasarkan segmen jalan, mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.900," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Tarif jalan berbayar dikenakan terhadap tiga jenis kendaraan, yaitu sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus).

Adapun manfaat dari ERP sendiri, menurut Zulkifli, ialah:

Baca juga: Cara Aman Hajar Jalan Berlubang buat Pengendara Motor

Uji coba Electronic Road Pricing di Jalan Rasuna Said, Jakarta.Kurnia Sari Aziza/Kompas.com Uji coba Electronic Road Pricing di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

1. Dari aspek sektor lalu lintas diantaranya dapat mengurangi kemacetan,

2. Dari aspek sektor angkutan umum dapat meningkatkan pelayanan angkutan massal, mendorong peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum massal lebih terjangkau,

3. Dari aspek sektor hukum yakni penegakan hukum secara elektronik, memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan ketertiban masyarakat,

4. Dari aspek sektor lingkungan dapat menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan.

"Secara teknologi secara umum sudah available (tersedia) di pasar, kita tinggal pilih pendekatannya apa yang akan kita pakai yang paling sesuai dengan kondisi DKI Jakarta," kata Direktur lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Sigit Irwansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com