JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana untuk menerapkan sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol ketika libur Natal dan tahun baru, resmi dibatalkan.
"Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengkutip dari Kompas.tv, Senin (20/12/2021).
Sayangnya, Sambodo tak menjelaskan secara detail kenapa aturan yang dirancang sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat di masa libur jelang akhir tahun tersebut dibatalkan.
Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru
Namun Sambodo menyatakan bila kebijakan ganjil genap di jalan tol dapat dijalankan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tanya ke Kemenhub ya, domainnya di sana," kata Sambodo.
Seperti diketahui, sebelumnya direncanakan bila sistem ganjil genap akan digunakan sebagai upaya menekan lonjakan mobilitas, khususnya pengguna kendaraan pribadi, saat libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Tak Ada Penyekatan, Kemenhub Siapkan Skenario Tes Acak Antigen
Ada empat ruas tol yang direncanakan menggunakan sistem pembatasan tersebut, yakni Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi, Cikampek-Padalarang-Cileunyi, dan Cikampek-Palimanan-Kanci
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.