JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana untuk menerapkan sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol ketika libur Natal dan tahun baru, resmi dibatalkan.
"Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengkutip dari Kompas.tv, Senin (20/12/2021).
Sayangnya, Sambodo tak menjelaskan secara detail kenapa aturan yang dirancang sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat di masa libur jelang akhir tahun tersebut dibatalkan.
Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru
Namun Sambodo menyatakan bila kebijakan ganjil genap di jalan tol dapat dijalankan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tanya ke Kemenhub ya, domainnya di sana," kata Sambodo.
Seperti diketahui, sebelumnya direncanakan bila sistem ganjil genap akan digunakan sebagai upaya menekan lonjakan mobilitas, khususnya pengguna kendaraan pribadi, saat libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Tak Ada Penyekatan, Kemenhub Siapkan Skenario Tes Acak Antigen
Ada empat ruas tol yang direncanakan menggunakan sistem pembatasan tersebut, yakni Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi, Cikampek-Padalarang-Cileunyi, dan Cikampek-Palimanan-Kanci
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.