Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Empat Ruas Jalan Tol Batal Diterapkan

Kompas.com - 21/12/2021, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana untuk menerapkan sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol ketika libur Natal dan tahun baru, resmi dibatalkan.

"Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengkutip dari Kompas.tv, Senin (20/12/2021).

Sayangnya, Sambodo tak menjelaskan secara detail kenapa aturan yang dirancang sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat di masa libur jelang akhir tahun tersebut dibatalkan.

Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru

Namun Sambodo menyatakan bila kebijakan ganjil genap di jalan tol dapat dijalankan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jalan Tol Jasa Marga Group Jasa Marga Jalan Tol Jasa Marga Group

"Tanya ke Kemenhub ya, domainnya di sana," kata Sambodo.

Seperti diketahui, sebelumnya direncanakan bila sistem ganjil genap akan digunakan sebagai upaya menekan lonjakan mobilitas, khususnya pengguna kendaraan pribadi, saat libur Natal dan tahun baru.

Baca juga: Tak Ada Penyekatan, Kemenhub Siapkan Skenario Tes Acak Antigen

Kendaraan yang melintasi penyekatan di jalan tol saat larangan mudik Lebaran 2021JASA MARGA Kendaraan yang melintasi penyekatan di jalan tol saat larangan mudik Lebaran 2021

Ada empat ruas tol yang direncanakan menggunakan sistem pembatasan tersebut, yakni Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi, Cikampek-Padalarang-Cileunyi, dan Cikampek-Palimanan-Kanci

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau