JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Jakarta-Tangerang, mulai Minggu (26/12/2021).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) Danang Parikesit.
Menurut Danang, Menteri PURR telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penyesuaian tarif tersebut pada Jumat, 10 Desember 2021.
SK Menteri PURR bernomor 1527/KPTS/M/2021 berisi tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Baca juga: Langkah Pemerintah Kurangi Kecelakaan Truk Trailer di Jalan Raya
“Minggu 26 Desember 2021 pukul 00.000 mulai berlaku. Ini keputusan pembahasan BUJT (PT Jasa Marga Tbk), dan Biro Komunikasi Publik Kementerian PURR serta BPTJ,” ucap Danang kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Sementara itu, General Manager Representatif Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Nasrullah menambahkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun bedasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan sebagai bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan dan menjaga iklim investasi di Indonesia,” ucap Nasrullah.
Nasrullah mengatakan, angka kenaikan tarif tol tidak terlampau tinggi. Untuk masing-masing golongan, tarif jalan Tol Jakarta-Tangerang akan mengalami kenaikan hanya Rp 500.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Trailer Truk Juga Harus Diuji Berkala
Berikut besaran tarif ruas jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa yang akan berlaku mulai 26 Desember mendatang.
- Golongan I : Rp 8.000
- Golongan II : Rp 12.000
- Golongan III : Rp 12.000
- Golongan IV : Rp 15.500
- Golongan V : Rp 15.500