Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Daerah yang Masih Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 20/12/2021, 06:41 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Lantas untuk pembebasan BBN-KB diberikan bagi yang akan balik nama untuk kendaraan kedua. Sementara untuk balik nama kendaraan pertama, ada pengurangan bea sebesar 10-25 persen yang berlaku hingga 30 Desember 2021.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Sesuai dengan Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2021, program insentif pajak kendaraan diberikan hingga 31 Desember 2021. Program tersebut terdiri atas pemutihan denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama kendaraan, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun terlewat.

Baca juga: Penjualan Viar Q1 Disokong Ojek Online

5. Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan hingga Maret 2022. Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Lebih rinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Lantas untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

6. Bengkulu

Pemprov Bengkulu memberikan keringanan berupa pemutihan denda pajak khusus untuk kendaraan roda dua yang berlaku sampai 22 Desember 2021.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Promo Suzuki Akhir Tahun, DP Murah dan Diskon

7. Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan, relaksasi pajak kendaraan diberikan hingga 31 Desember 2021, berupa pembebasan pajak kendaraan progresif, pemutihan denda pajak, dan penghapusan denda bea balik nama kendaraan.

8. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara turut memberikan program relaksasi pajak kendaraan yang berlaku sampai 31 Desember 2021. Relaksasi tersebut berupa pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon pokok pajak hingga 20 persen.

9. Bangka Belitung

Berdasarkan Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021, pemutihan pajak kendaraan diberikan hingga 30 Desember 2021 dalam rangka perayaan HUT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke-21.

Insentif yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan, serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau