Insentif pertama berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu berikutnya adalah pembebasan BBN-KB untuk kendaraan keduanya. Selain itu, BBN-KB untuk kendaraan pertama didiskon sebesar 2,5 persen.
Diberikan pula relaksasi berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun.
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya
3. Banten
Pemprov Banten turut menawarkan program pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus diskon pajak serta pembebasan BBN-KB hingga 31 Desember 2021.
Pemberian diskon pajak kendaraan ditujukan untuk kendaraan yang jatuh tempo pajaknya berada pada periode Oktober 2021 sampai Januari 2022. Ada juga penghapusan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-4 dan seterusnya.
Lantas untuk pembebasan BBN-KB diberikan bagi yang akan balik nama untuk kendaraan kedua. Sementara untuk balik nama kendaraan pertama, ada pengurangan bea sebesar 10-25 persen yang berlaku hingga 30 Desember 2021.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Sesuai dengan Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2021, program insentif pajak kendaraan diberikan hingga 31 Desember 2021. Program tersebut terdiri atas pemutihan denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama kendaraan, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun terlewat.
Baca juga: Penjualan Viar Q1 Disokong Ojek Online
5. Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan hingga Maret 2022. Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.