Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Ini Syarat Lengkap Perpanjang STNK per Satu Tahun

Kompas.com - 13/12/2021, 13:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting pada motor atau mobil. Perlu diingat juga, STNK punya masa berlaku dan setiap tahun harus diperbarui administrasinya.

Untuk mengetahui sampai kapan berlakunya STNK, bisa melihat pada bagian bawah surat tersebut, terlihat tanggal, bulan, dan tahun kapan harus memperpanjang STNK.

Kemudian, jika mau perpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Melansir dari laman NTMC, Minggu (12/12/2021), pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi.

Baca juga: Ini Alasan Bus UHD Wajib Pakai Sasis Tronton

STNK Mitsubishi Eclipse CrossKOMPAS.com/DIO DANANJAYA STNK Mitsubishi Eclipse Cross

Untuk beberapa daerah, ada yang mewajibkan untuk membawa BPKB asli dan fotokopi, sedangkan sisanya tidak perlu. Kemudian, siapkan juga KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas yang tertera di STNK.

Jika STNK atas nama perusahaan, bawa juga fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan.

Untuk prosesnya, pertama adalah mengisi formulir perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket). Kemudian Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran.

Baca juga: Cara Menjaga Jok Motor dari Cakaran Kucing

Setelah memasukkan berkas, silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice) dan Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

Jika proses perpanjangan STNK diwakili, lengkapi dengan membawa surat kuasa. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai serta melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com