Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Daerah yang Masih Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 20/12/2021, 06:41 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi masih ada yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir 2021, bahkan ada sampai 2022.

Pemutihan pajak sendiri adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Jadi masyarakat yang telat menyetorkan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Penerapan pemutihan tersebut berlaku dengan program relaksasi pajak yang berbeda-beda di tiap daerah. Berikut daftar lengkap daerah yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Baca juga: Viral SPBU Pertamina Disebut Tak Bisa Lagi Bayar Tunai, Ini Penjelasan Pertamina

1. Jakarta

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2021, telah diatur program diskon pajak kendaraan bermotor beserta pemutihan dendanya.

Syarat untuk mendapatkan diskon dan pemutihan denda pajak ini adalah melakukan pembayaran pokok pajak pada periode 14-31 Desember 2021. Program ini berlaku untuk masyarakat yang membayar pokok pajak kendaraan untuk tahun pajak sebelum 2021 maupun tahun pajak 2021.

Diberikan pula keringanan berupa diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tahun pajak 2021 maupun sebelum 2021.

Bukan cuma pemutihan denda dan diskon pokok pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk balik nama kendaraan kedua dan seterusnya untuk wajib pajak yang membayar bea tersebut pada periode Agustus-Desember 2021.

Baca juga: Kia Carens Generasi Baru Hadir, Tampilan Jadi Ala SUV

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat memberikan insentif pajak kendaraan dalam tajuk "Triple Untung Plus". Program ini berlangsung hingga 24 Desember 2021.

Insentif pertama berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu berikutnya adalah pembebasan BBN-KB untuk kendaraan keduanya. Selain itu, BBN-KB untuk kendaraan pertama didiskon sebesar 2,5 persen.

Diberikan pula relaksasi berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun.

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya

3. Banten

Pemprov Banten turut menawarkan program pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus diskon pajak serta pembebasan BBN-KB hingga 31 Desember 2021.

Pemberian diskon pajak kendaraan ditujukan untuk kendaraan yang jatuh tempo pajaknya berada pada periode Oktober 2021 sampai Januari 2022. Ada juga penghapusan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-4 dan seterusnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com