JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi masih ada yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir 2021, bahkan ada sampai 2022.
Pemutihan pajak sendiri adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Jadi masyarakat yang telat menyetorkan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Penerapan pemutihan tersebut berlaku dengan program relaksasi pajak yang berbeda-beda di tiap daerah. Berikut daftar lengkap daerah yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Baca juga: Viral SPBU Pertamina Disebut Tak Bisa Lagi Bayar Tunai, Ini Penjelasan Pertamina
1. Jakarta
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2021, telah diatur program diskon pajak kendaraan bermotor beserta pemutihan dendanya.
Syarat untuk mendapatkan diskon dan pemutihan denda pajak ini adalah melakukan pembayaran pokok pajak pada periode 14-31 Desember 2021. Program ini berlaku untuk masyarakat yang membayar pokok pajak kendaraan untuk tahun pajak sebelum 2021 maupun tahun pajak 2021.
Diberikan pula keringanan berupa diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tahun pajak 2021 maupun sebelum 2021.
Bukan cuma pemutihan denda dan diskon pokok pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk balik nama kendaraan kedua dan seterusnya untuk wajib pajak yang membayar bea tersebut pada periode Agustus-Desember 2021.
Baca juga: Kia Carens Generasi Baru Hadir, Tampilan Jadi Ala SUV
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat memberikan insentif pajak kendaraan dalam tajuk "Triple Untung Plus". Program ini berlangsung hingga 24 Desember 2021.
Insentif pertama berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu berikutnya adalah pembebasan BBN-KB untuk kendaraan keduanya. Selain itu, BBN-KB untuk kendaraan pertama didiskon sebesar 2,5 persen.
Diberikan pula relaksasi berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun.
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya
3. Banten
Pemprov Banten turut menawarkan program pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus diskon pajak serta pembebasan BBN-KB hingga 31 Desember 2021.
Pemberian diskon pajak kendaraan ditujukan untuk kendaraan yang jatuh tempo pajaknya berada pada periode Oktober 2021 sampai Januari 2022. Ada juga penghapusan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-4 dan seterusnya.
Lantas untuk pembebasan BBN-KB diberikan bagi yang akan balik nama untuk kendaraan kedua. Sementara untuk balik nama kendaraan pertama, ada pengurangan bea sebesar 10-25 persen yang berlaku hingga 30 Desember 2021.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Sesuai dengan Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2021, program insentif pajak kendaraan diberikan hingga 31 Desember 2021. Program tersebut terdiri atas pemutihan denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama kendaraan, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun terlewat.
Baca juga: Penjualan Viar Q1 Disokong Ojek Online
5. Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan hingga Maret 2022. Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Lebih rinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Lantas untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
6. Bengkulu
Pemprov Bengkulu memberikan keringanan berupa pemutihan denda pajak khusus untuk kendaraan roda dua yang berlaku sampai 22 Desember 2021.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Promo Suzuki Akhir Tahun, DP Murah dan Diskon
7. Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, relaksasi pajak kendaraan diberikan hingga 31 Desember 2021, berupa pembebasan pajak kendaraan progresif, pemutihan denda pajak, dan penghapusan denda bea balik nama kendaraan.
8. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara turut memberikan program relaksasi pajak kendaraan yang berlaku sampai 31 Desember 2021. Relaksasi tersebut berupa pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon pokok pajak hingga 20 persen.
9. Bangka Belitung
Berdasarkan Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021, pemutihan pajak kendaraan diberikan hingga 30 Desember 2021 dalam rangka perayaan HUT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke-21.
Insentif yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan, serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.