Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Tetap Berlakukan Pembatasan Mobilitas Saat Libur Nataru

Kompas.com - 09/12/2021, 12:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan mobilitas menjelang libur natal dan tahun baru 2022 dilakukan oleh beberapa Pemerintah Daerah guna mengurangi persebaran virus Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak saat libur natal dan tahun baru.

Baca juga: Dikirim Awal 2022, Berapa Pemesanan Hyundai Creta Saat Ini?

Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih akan tetap melakukan upaya pembatasan mobilitas masyarakat di Jawa Barat saat nataru, seperti pemberlakuan ganjil genap dan pembuatan pos cek poin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pihaknya akan tetap memberlakukan pembatasan mobilitas demi mengurangi persebaran covid-19.

Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

“Pemerintah sudah menyampaikan terkait masalah pembatalan PPKM Level 3 namun untuk Polda Jabar terkait masalah Natal dan Tahun Baru itu kita tetap memberlakukan genap ganjil kemudian melakukan check point,” kata Erdi dilansir NTMC Polri, Kamis (9/12/2021).

Pada pos cek poin nantinya akan diberlakukan pemeriksaan surat bebas covid-19 dan surat vaksin COVID-19 terhadap warga luar Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Pengalaman Pengemudi Bawa Bus dengan Spion Kamera, Butuh Adaptasi

Pembatasan mobilitas masyarakat dilakukan saat libur nataru mengingat di Provinsi Jawa Barat terdapat sekitar 100 objek wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Polda Jabar bekerja sama dengan unsur TNI serta pemerintah daerah di kabupaten/kota di seluruh Jabar akan melakukan pengawasan.

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri memutarbalikkan kendaraan yang akan melintasi pos PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Petugas melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri memutarbalikkan kendaraan yang akan melintasi pos PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Petugas melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

“Walaupun ada pembatalan kita tetap melakukan SOP dalam rangka pengamanan. Setiap daerah banyak tempat wisata, tentunya Polres dengan TNI kemudian Muspida setempat untuk melakukan check point, melakukan sosialisasi,” ucapnya.

Baca juga: Tidur di Kabin Mobil Listrik Kondisi Menyala, Apakah Tetap Berbahaya?

Sedangkan untuk pola pengetatan dan pengawasannya khususnya di objek wisata, akan disesuaikan dengan skala level PPKM di masing-masing daerah di Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com