Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polda Jabar Tetap Berlakukan Pembatasan Mobilitas Saat Libur Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan mobilitas menjelang libur natal dan tahun baru 2022 dilakukan oleh beberapa Pemerintah Daerah guna mengurangi persebaran virus Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak saat libur natal dan tahun baru.

Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih akan tetap melakukan upaya pembatasan mobilitas masyarakat di Jawa Barat saat nataru, seperti pemberlakuan ganjil genap dan pembuatan pos cek poin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pihaknya akan tetap memberlakukan pembatasan mobilitas demi mengurangi persebaran covid-19.

“Pemerintah sudah menyampaikan terkait masalah pembatalan PPKM Level 3 namun untuk Polda Jabar terkait masalah Natal dan Tahun Baru itu kita tetap memberlakukan genap ganjil kemudian melakukan check point,” kata Erdi dilansir NTMC Polri, Kamis (9/12/2021).

Pada pos cek poin nantinya akan diberlakukan pemeriksaan surat bebas covid-19 dan surat vaksin COVID-19 terhadap warga luar Provinsi Jawa Barat.

Pembatasan mobilitas masyarakat dilakukan saat libur nataru mengingat di Provinsi Jawa Barat terdapat sekitar 100 objek wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Polda Jabar bekerja sama dengan unsur TNI serta pemerintah daerah di kabupaten/kota di seluruh Jabar akan melakukan pengawasan.

“Walaupun ada pembatalan kita tetap melakukan SOP dalam rangka pengamanan. Setiap daerah banyak tempat wisata, tentunya Polres dengan TNI kemudian Muspida setempat untuk melakukan check point, melakukan sosialisasi,” ucapnya.

Sedangkan untuk pola pengetatan dan pengawasannya khususnya di objek wisata, akan disesuaikan dengan skala level PPKM di masing-masing daerah di Jawa Barat.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/09/124200915/polda-jabar-tetap-berlakukan-pembatasan-mobilitas-saat-libur-nataru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke