Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Depok, Polisi Putar Balik Ratusan Kendaraan

Kompas.com - 06/12/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba sistem ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, mulai diberlakukan pada akhir pekan, Sabtu (4/12/2021) dan Minggu (5/12/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi pada hari pertama uji coba ganjil genap di Jalan Margonda Raya, setidaknya tercatat 320 kendaraan diputar balik.

“Sekitar 320 (kendaraan diputar balik),” ucap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra, Minggu (5/12/2021).

Jhoni menambahkan, menurut hasil evaluasi ada kenaikan kecepatan di Jalan Margonda Raya. Namun di ruas jalan alternatif maupun di beberapa check point, justru terjadi penurunan kecepatan.

Baca juga: Tak Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama PPKM Level 3 Nataru

“Dari hasil pemantauan kinerja lalu lintas yang telah dilakukan pada ruas jalan yang menjadi kawasan rencana penerapan uji kebijakan ganjil-genap, memiliki kenaikan kecepatan rata-rata jaringan pada Jalan Margonda Raya, namun penurunan kecepatan terjadi di ruas jalan alternatif dan titik check point,” kata Jhoni.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan nomor pelat ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada Minggu (5/12/2021) pukul 12.00 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan nomor pelat ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada Minggu (5/12/2021) pukul 12.00 WIB.

Diketahui sebelumnya, uji coba ganjil genap yang berlaku di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai dari kolong flyover UI sampai simpang Ramanda, bergulir sejak Sabtu (4/12/2021). Polisi mengatakan uji coba dilakukan sebagai bagian sosialisasi aturan kepada warga.

“Sifatnya masih imbauan, belum ada tindak penilangan,” kata Jhoni.

Baca juga: Alasan Pentingnya Spooring dan Balancing Roda Mobil

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap dimulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. Ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan roda 4 atau lebih.

Sementara bagi taksi online yang pelat nomor polisinya tidak sesuai tanggal masih diperbolehkan melintas saat uji coba ganjil-genap. Menurutnya, hal tersebut berlaku selama uji coba.

“Selain itu, aturan ganjil genap Jalan Margonda Raya tidak berlaku bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil untuk pertolongan darurat lainnya, dan angkutan umum,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com