Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama PPKM Level 3 Nataru

Kompas.com - 05/12/2021, 18:21 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Nantinya, seluruh wilayah Indonesia baik yang sedang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, bakal disamaratakan dengan penerapan aturan PPKM Level 3.

Lebih detail, PPKM Level 3 Nataru ini akan berlangsung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan berbagai pengetatan aturan perjalanan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Hino RM 380?

Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, telah memastikan bahwa kendaraan angkutan barang, seperti truk tidak akan dibatasi selama periode PPKM tersebut.

“Kami telah menyiapkan konsep untuk Nataru tahun ini, mobilitas angkutan logistik tidak dibatasi, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan. Kami akan mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan operasionalisasi angkutan umum selama Nataru dan masa PPKM Level 3 dengan melakukan kesiapan dan kelaikan operasi armada di setiap moda transportasi," ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Ekspor Meningkat, Produk DFSK Garapan Cikande Tembus 14 Negara

“Berbagai antisipasi critical point dalam pembatasan dan pengendalian mobilitas subsektor darat di mana selain diperlukan manajemen terhadap angkutan umum juga terhadap potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor,” lanjutnya.

Budi menambahkan, pihaknya bersama Korlantas Polri dan stakeholder lainnya akan tetap melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk ganjil genap di sejumlah wilayah dengan mobilitas yang meningkat. Hal tersebut karena ganjil genap berhasil menurunkan angka mobilitas hingga 30 persen.

Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan bakal menerapkan aturan perjalanan yang lebih konservatif dan ketat jika varian Omicron virus Covid-19 merebak di Indonesia dan butuh pencegahan yang lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ART di Jaksel Curi Jam Majikan Senilai Rp 3 Miliar Dijual Rp 550 Juta, Ini Kronologinya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau