JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurai kemacetan di jalan raya. Saat ini ji coba ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, telah diberlakukan.
Polisi mengatakan uji coba dilakukan sebagai bagian sosialisasi aturan kepada warga. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok telah memulai memberlakukan uji coba ganjil genap kendaraan bermotor pada 4 Desember 2021.
Baca juga: Suzuki Jimny Long Punya Dimensi dan Mesin Beda
Sistem ganjil genap akan berlaku pada akhir pekan mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai dari kolong flyover UI sampai Simpang Ramanda.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra, mengatakan, sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sedangkan untuk roda dua masih dibebaskan untuk melintas jalan Margonda.
“Uji coba sistem ganjil genap tersebut masih bersifat sosialisasi. Kita lihat kegiatan di lapangan dan kemudian kita lakukan analisa dan evaluasi untuk melihat apakah ganjil genap ini dapat mengurangi kemacetan di daerah Margonda,” kata Jhoni dilansir Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Tanggapan Adiputro Soal Selendang Dream Coach Buatan Body Repair
Mobil berpelat ganjil diarahkan berbelok ke Jalan AR Hakim. Sedangkan mobil berpelat genap diizinkan melintas lurus ke Jalan Margonda Raya mengarah ke Jakarta.
Sdangkan untuk taksi online yang pelat nomor polisinya tidak sesuai tanggal masih diperbolehkan melintas saat uji coba ganjil genap. Menurutnya, hal tersebut berlaku selama uji coba.
Jhoni menambahkan selain kendaraan roda dua, akan ada pengecualian untuk sejumlah kendaraan prioritas selama sistem ganjil genap berlaku.
“Kemudian kita juga membebaskan untuk kendaraan darurat, ambulans, dan kendaraan umum itu kita bisa bebaskan,” kata Jhoni.
Jhoni mengatakan, pada hari Sabtu dan Minggu sering terjadi kemacetan di Margonda. Sehingga diambil langkah oleh Polres Depok khususnya Satlantas untuk melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap.
Baca juga: Tiap Bulan Baru Ada 10 Mobil Listrik yang Cas Baterai di SPKLU PLN
Mengingat aturan ganjil genap yang diberlakukan di Depok masih berupa uji coba, maka untuk pelanggar ganjil genap masih belum diberikan sanksi tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.