Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ganjil Genap di Margonda Depok Masih Uji Coba

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurai kemacetan di jalan raya. Saat ini ji coba ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, telah diberlakukan.

Polisi mengatakan uji coba dilakukan sebagai bagian sosialisasi aturan kepada warga. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok telah memulai memberlakukan uji coba ganjil genap kendaraan bermotor pada 4 Desember 2021.

Sistem ganjil genap akan berlaku pada akhir pekan mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai dari kolong flyover UI sampai Simpang Ramanda.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra, mengatakan, sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sedangkan untuk roda dua masih dibebaskan untuk melintas jalan Margonda.

“Uji coba sistem ganjil genap tersebut masih bersifat sosialisasi. Kita lihat kegiatan di lapangan dan kemudian kita lakukan analisa dan evaluasi untuk melihat apakah ganjil genap ini dapat mengurangi kemacetan di daerah Margonda,” kata Jhoni dilansir Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Mobil berpelat ganjil diarahkan berbelok ke Jalan AR Hakim. Sedangkan mobil berpelat genap diizinkan melintas lurus ke Jalan Margonda Raya mengarah ke Jakarta.

Sdangkan untuk taksi online yang pelat nomor polisinya tidak sesuai tanggal masih diperbolehkan melintas saat uji coba ganjil genap. Menurutnya, hal tersebut berlaku selama uji coba.

Jhoni menambahkan selain kendaraan roda dua, akan ada pengecualian untuk sejumlah kendaraan prioritas selama sistem ganjil genap berlaku.

“Kemudian kita juga membebaskan untuk kendaraan darurat, ambulans, dan kendaraan umum itu kita bisa bebaskan,” kata Jhoni.

Jhoni mengatakan, pada hari Sabtu dan Minggu sering terjadi kemacetan di Margonda. Sehingga diambil langkah oleh Polres Depok khususnya Satlantas untuk melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap.

Mengingat aturan ganjil genap yang diberlakukan di Depok masih berupa uji coba, maka untuk pelanggar ganjil genap masih belum diberikan sanksi tilang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/04/152400015/ganjil-genap-di-margonda-depok-masih-uji-coba

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke