Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Lakalantas, Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Kompas.com - 04/12/2021, 10:42 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lakalantas alias kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, bahkan bagi para pengguna jalan yang sudah berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu serta marka yang terpasang.

Oleh sebab itu, PT Jasa Raharja mengelola asuransi untuk seluruh pengguna jalan, penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.

Pungutan biaya asuransi dilakukan melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar pemilik kendaraan rutin bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan.

Melansir laman perseroan, ada kriteria korban kecelakaan yang bisa dilindungi oleh Jasa Raharja. Beberapa di antaranya yakni penumpang sah di kendaraan umum, pengemudi yang tidak sedang mabuk atau melakukan tindak kejahatan, dan tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.

Baca juga: Sopir Mercy yang Lawan Awah di Tol Resmi Jadi Tersangka, Ingat Hukuman jika Abai Saat Berkendara

Agar bisa mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut.

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
  2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi korban berupa KTP, KK, surat nikah jika ada, dan dilengkapi dengan fotokopiannya.
  4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  5. Menyerahkan dokumen tersebut beserta formulir yang sudah diisi ke petugas.

Baca juga: Catat, Begini Cara Merawat Motor Injeksi supaya Tetap Prima

Lantas untuk korban kecelakaan yang mendapatkan perawatan, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.

  1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
  2. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obat resmi yang diresepkan dari rumah sakit.
  3. Fotokopi KTP korban.
  4. Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah rumah sakit.
  5. Jika dikuasakan, lengkapi dengan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintasGAS2.org Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

Untuk korban luka berat hingga mengalami cacat, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.

  1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
  2. Fotokopi KTP korban.
  3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
  4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.

Baca juga: Berhenti di Lampu Merah, Lebih Baik Pakai Rem Tangan atau Rem Kaki?

Untuk korban luka kemudian meninggal dunia saat sedang dalam tindakan medis harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut.

  1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
  2. Surat kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke rumah sakit).
  3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
  5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
  6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.
  7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

Sementara untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia di lokasi terjadinya kecelakaan, harus dilengkapi dengan sejumlah berkas sebagai berikut.

  1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
  2. Surat Kematian dari kelurahan.
  3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
  5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com