Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Mobil Terbakar Tiba-tiba, Bisakah Klaim Asuransi?

Kompas.com - 30/11/2021, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil terbakar tentu menjadi momok yang menakutkan bagi setiap pemilik kendaraan.

Saat hal itu terjadi, yang menjadi pikiran utama adalah menyelamatkan diri. Setelah itu baru mengurus biaya perbaikan mobil yang tak sedikit.

Untuk itu, banyak pemilik mobil yang bertanya, apakah mobil yang terbakar dapat diklaim ke asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah kalim diterima. Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.

Baca juga: Mana yang Lebih Penting Saat Membuat SIM, Tes Praktik atau Psikotes?

“Dilakukan investigasi dulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak. Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dulu,” ucap Iwan, belum lama ini kepada Kompas.com.

Iwan menambahkan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi bisa tidak menanggungnya.

“Jadi, walaupun hanya menambah kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan,” kata dia.

Mobil terbakar yang diketahui adalah Ford Mustang Shelby GT500, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan diduga karena terjadi korsleting listrikDok. @tmcpoldametro Mobil terbakar yang diketahui adalah Ford Mustang Shelby GT500, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan diduga karena terjadi korsleting listrik

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuaransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.

Pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, disebutkan bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya.

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Baca juga: Apa Kabar Peluncuran Motor Listrik Bike Smart Electric milik Bamsoet?

Untuk risiko kebakaran yang dijamin, antara lain:
- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor
- Kebakaran akibat sambaran petir
- Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran

Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com