Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertimpa Pohon Tumbang, Klaim Asuransi Mobil Bisa Ditolak

Kompas.com - 30/09/2021, 19:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa permasalahan yang menyangkut kendaraan bermotor saat memasuki musim penghujan cukup beragam. Tak sedikit pula yang merugikan, seperti mobil tertimpa pohon tumbang.

Pada kondisi tersebut, tentu melakukan perbaikan akan memakan biaya besar. Apalagi bila kerusakan yang dialami sangat parah sampai sasis dan tulang-tulang penyangga bengkok maupun bergeser dari keadaan seharusnya.

Namun bagaimana bila mobil sudah diasuransikan? Sayangnya, kendaraan yang tertimpa pohon tidak ditanggung oleh pihak ke-3 kecuali pemilik terkait memperluas perlindungan kendaraannya di asuransi.

Baca juga: Jangan Sembrono, Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir Bisa Ditolak

Mobil yang ditimpa pohon tumbang di Jalan Raya Kalimulya, Kelurahan Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (26/9/2021) sore. (Istimewa/dokumentasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok) Mobil yang ditimpa pohon tumbang di Jalan Raya Kalimulya, Kelurahan Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (26/9/2021) sore.

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, pasal 3.3, yang berisi;

"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;

Baca juga: Ketahui Penyebab Ban Mobil Lebih Cepat Botak

Mobil Toyota Avanza milik Sanjaya tertimpa pohon tumbang di traffic light di jalan raya Kademangan, Kabupaten Blitar, Sabtu sore (12/6/2021)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Mobil Toyota Avanza milik Sanjaya tertimpa pohon tumbang di traffic light di jalan raya Kademangan, Kabupaten Blitar, Sabtu sore (12/6/2021)

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”

"Jadi, pastikan dulu polis asuransi sudah dilengkapi perluasan jaminan sehingga klaim bisa dilakukan dan kerusakannya diganti. Tapi bila sudah memakai all risk harusnya aman," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau