Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Mercy yang Lawan Awah di Tol Resmi Jadi Tersangka, Ingat Hukuman jika Abai Saat Berkendara

Kompas.com - 03/12/2021, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, media sosial sempat dihebohkan dengan video mobil mewah Mercedez-Benz E300 yang melawan arah di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) pada Sabtu (27/11/2021). Hal tersebut terjadi lantaran pengemudi diketahui mengalami demensia.

Hampir sepekan berlalu, polisi menetapkan sopir Mercy yang melawan arah hingga menabrak dua mobil lain tersebut sebagai tersangka.

“Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap (kasus sopir) Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Ini Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Menurut Sambodo, sopir Mercy tersebut akan dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materi.

“Sementara kan baru 310 ayat 1, karena kerugiannya materi memang,” ucap Sambodo.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.iStock/Kwangmoozaa Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, pemerhati transportasi yang juga Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan kecelakaan lalu lintas biasanya diawali dari pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini pengemudi mobil Mercy dapat dikenakan pasal berlapis.

Selain mendapat pidana sesuai dengan pasal 283 di atas, pengemudi Mercy tersebut juga bisa telah melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang bisa dikenakan Pasal 287, dengan hukuman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: HOG Anak Elang Jakarta Chapter Gelar Keselamatan Berkendara

Tak hanya itu, akibat dari pelanggaran tersebut pengemudi Mercy menabrak mobil Honda Mobilio dan Kijang Innova sehingga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang.

“Karena kelalaian bisa dikenakan bisa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banysk Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com