Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Korban Lakalantas, Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

JAKARTA, KOMPAS.com - Lakalantas alias kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, bahkan bagi para pengguna jalan yang sudah berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu serta marka yang terpasang.

Oleh sebab itu, PT Jasa Raharja mengelola asuransi untuk seluruh pengguna jalan, penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.

Pungutan biaya asuransi dilakukan melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar pemilik kendaraan rutin bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan.

Melansir laman perseroan, ada kriteria korban kecelakaan yang bisa dilindungi oleh Jasa Raharja. Beberapa di antaranya yakni penumpang sah di kendaraan umum, pengemudi yang tidak sedang mabuk atau melakukan tindak kejahatan, dan tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.

Agar bisa mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut.

Lantas untuk korban kecelakaan yang mendapatkan perawatan, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.

Untuk korban luka berat hingga mengalami cacat, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.

Untuk korban luka kemudian meninggal dunia saat sedang dalam tindakan medis harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut.

  1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
  2. Surat kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke rumah sakit).
  3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
  5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
  6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.
  7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

Sementara untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia di lokasi terjadinya kecelakaan, harus dilengkapi dengan sejumlah berkas sebagai berikut.

  1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
  2. Surat Kematian dari kelurahan.
  3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
  5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/04/104200015/jadi-korban-lakalantas-ini-cara-klaim-asuransi-jasa-raharja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke