Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Hal Sederhana Ini Agar Mobil Tak Ditolak Saat Klaim Asuransi

Kompas.com - 30/09/2021, 20:11 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Punya kendaraan roda empat yang ditanggung asuransi, tentu membuat si pemilik kendaraan merasa nyaman. Namun ternyata, tak selamanya bisa diklaim untuk diperbaiki, ketika mengalami kerusakan.

Untuk mengajukan asuransi, cukup sederhana sebetulnya. Pertama hal yang paling dasar adalah si pengemudi kendaaan, wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) agar klaim tidak ditolak.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan agar klaim asuransi dapat diterima.

Baca juga: WIKON Ambil Seluruh Kepemilikan Gesits

“Jika melanggar peraturan lalu lintas seperti parkir di lokasi dilarang parkir atau tanda P dicoret itu tidak akan di klaim. Karena peraturan lalu lintas di atas kekuasaan asuransi,” ucap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Kendaraan parkir di bahu Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, padahal terdapat rambu dilarang parkir di sepanjang kawasan tersebut, Rabu (25/9/2013)Zico Nurrashid Kendaraan parkir di bahu Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, padahal terdapat rambu dilarang parkir di sepanjang kawasan tersebut, Rabu (25/9/2013)

Kemudian, jangan menggunakan mobil lebih dari batas kemampuan. Misalnya, mobil yang seharusnya berisi berkapasitas tujuh diisi oleh penumpang dengan kapasitas 10 orang.

Pasalnya, banyak pemilik kendaraan yang membawa penumpang lebih dari kapasitas seharusnya, atau juga barang-barang bawaan yang overload.

Baca juga: Honda BR-V Baru Operasi Wajah, Ambil Tema ALTO

“Selain itu, mobil yang sudah tidak layak jalan, kemudian dipaksa dihidupkan hingga terjadi kebakaran juga tidak bisa di cover oleh asuransi,” ucap Iwan.

Maka dari itu, pemilik kendaraan sebaiknya jangan abai dan perlu memperhatikan hal sederhana yang bisa membuat klaim asuransi ditolak agar tidak merugi di kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau