Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Pengemudi Wajib Waspada

Kompas.com - 20/11/2021, 10:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Satu unit mobil tersambar kereta api Tawangalun di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (19/11/2021).

Akibat dari kecelakaan ini, empat orang yang merupakan satu keluarga penumpang mobil tewas. Kanit Laka Lantas Polres Pasuruan Ipda A Khunaefi mengungkapkan, mobil yang dikemudikan oleh Stefen Fang Njoto itu mulanya melaju dari perusahaan mebel milik sang ayah.

Baca juga: Ketika Calon Juara Dunia WSBK Bantu Emak-emak Potong Rumput

Mobil kemudian melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Sentul. Saat itu juga, Kereta Api Tawangalun melintas dari arah Surabaya menuju Malang.

Pengendara melintas di perlintasan kereta api wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Pengendara melintas di perlintasan kereta api wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.

"Dugaan awal, pengemudi mobil kurang hati-hati saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu," kata Kunaefi dilansir Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Belajar dari peristiwa ini, masyarakat harus berhati-hati saat hendak melewati perlintasan kereta, apalagi perlintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu.

Baca juga: Diskon Mobil Murah Daihatsu Ayla dan Sigra di GIIAS 2021

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Petugas memberi tanda agar kendaraan berhenti saat kereta melewati di perlintasan kereta api yang berada di sekitar Stasiun Ancol, Jakarta, Rabu (4/12/2019). petugas PJL harus selalu siaga sebab mereka bertugas menjaga perlintasan karena ketiadaan palang pintu kereta api otomatis. Audia Natasha Putri Petugas memberi tanda agar kendaraan berhenti saat kereta melewati di perlintasan kereta api yang berada di sekitar Stasiun Ancol, Jakarta, Rabu (4/12/2019). petugas PJL harus selalu siaga sebab mereka bertugas menjaga perlintasan karena ketiadaan palang pintu kereta api otomatis.

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Baca juga: Tanpa Diskon PPnBM, Honda BR-V Terjual 2.100 Unit

Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas pada jalan perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Harap diingat meskipun palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan kereta saat berhenti. Sangat dilarang berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau