Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terjadi Lagi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Pengemudi Wajib Waspada

PASURUAN, KOMPAS.com - Satu unit mobil tersambar kereta api Tawangalun di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (19/11/2021).

Akibat dari kecelakaan ini, empat orang yang merupakan satu keluarga penumpang mobil tewas. Kanit Laka Lantas Polres Pasuruan Ipda A Khunaefi mengungkapkan, mobil yang dikemudikan oleh Stefen Fang Njoto itu mulanya melaju dari perusahaan mebel milik sang ayah.

Mobil kemudian melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Sentul. Saat itu juga, Kereta Api Tawangalun melintas dari arah Surabaya menuju Malang.

"Dugaan awal, pengemudi mobil kurang hati-hati saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu," kata Kunaefi dilansir Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Belajar dari peristiwa ini, masyarakat harus berhati-hati saat hendak melewati perlintasan kereta, apalagi perlintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu.

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas pada jalan perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Harap diingat meskipun palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan kereta saat berhenti. Sangat dilarang berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/20/101200315/terjadi-lagi-kecelakaan-di-perlintasan-kereta-api-pengemudi-wajib-waspada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke