Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Bikin SIM C per November 2021

Kompas.com - 01/11/2021, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor merupakan alat transportasi yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat di Ibu Kota. Hal ini lantaran alat transportasi tersebut dapat diandalkan di tengah kemacetan.

Untuk mengendarainya, para pengemudi harus dibekali dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi sepeda motor, pengendara kini wajib memiliki SIM golongan C. Namun, pada peraturan terbaru, SIM C digolongkan lagi berdasarkan kapasitas mesin.

Saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Baca juga: GNIK Gandeng Bridgestone Gelar Kongres Nasional 2021

Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus. Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

Soal tarif pembuatan baik SIM C, CI dan CII, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf mengatakan, bahwa tidak ada perbedaan tarif.

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama,” ucap Yusuf dikutip dari Kompas.com, Agustus lalu.

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.

Selain itu ada biaya tambahan lainnya seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Sementara itu, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

Baca juga: Cewek Belok Sembarangan Hampir Tertabrak, Ingat Lagi Cara Menikung

Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

-Sehat jasmani dan rohani
-Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
-Bisa membaca dan menulis
-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau