Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keuntungan Servis Kendaraan di Bengkel Umum ketimbang di Bengkel Resmi

Kompas.com - 01/11/2021, 13:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik mobil dan motor dibebaskan untuk melakukan perawatan kendaraan di bengkel resmi maupun bengkel umum. Namun demikian, buat yang baru pertama kali servis di bengkel umum harus memperhatikan beberapa hal.

Hermas Efendi Prabowo, Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN), mengatakan, konsumen jangan segan untuk menanyakan problem atau masalah yang dialami kendaraan.

“Banyak konsumen ragu ke bengkel mandiri, karena dia seperti masuk ke lorong yang dia enggak ngerti,” ujar Hermas kepada Kompas.com (31/10/2021).

Baca juga: Honda Pamerkan SUV Tangguh Berkonsep Overland di SEMA Show 2021

“Di dalam itu bakal ketemu apa. Kita yang harus menuntun dia, kasih tahu situasinya seperti apa. Sehingga konsumen percaya,” kata dia, di sela-sela deklarasi PBOIN di Jakarta.

Hermas mengatakan, melalui PBOIN, pihaknya bakal mengedukasi pengusaha bengkel agar bisa memberikan pelayanan terbaik buat konsumen.

Pasalnya, ada sejumlah kelebihan bengkel umum dibandingkan bengkel resmi. Mulai dari konsumen yang bisa mengontrol langsung kendaraan yang sedang dikerjakan montir.

Baca juga: Tarif Bikin SIM C per November 2021

Sampai harga spare part dan jasa yang tergolong lebih murah, serta konsultasi hal teknis yang bisa dilakukan kapan saja.

Ia juga berharap bengkel umum tidak melakukan penyelewengan seperti yang ramai belakangan ini di media sosial.

“Janganlah, lebih baik kita ngomong sesuatu yang fair saja di depan. Kami berusaha mengarah ke sana bahwa kalau kita apa adanya ke konsumen, maka konsumen akan respek ke kita,” ucap Hermas.

“Mau compare harga ke marketplace silakan, ke bengkel sebelah juga enggak apa-apa. Dengan begitu, konsumen senang karena dia diperlakukan secara fair,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau