JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Cara lain yang bisa dilakukan oleh pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM adalah dengan mendatangi layanan keliling. Hal ini tentu akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis.
Namun perlu diketahui, bahwa SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Baca juga: Tarif Bikin SIM C per November 2021
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Jika semua sudah siapkan, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Formulir yang harus diisi seperti biodata pemohon, dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Selanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.
Baca juga: Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021
Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.