JAKARTA, KOMPAS.com – Peredaran truk over dimension dan over load (ODOL) masih mengkhawatirkan. Sebab truk berdimensi besar ini kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, bahkan sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Kementerian Perhubungan pun diminta untuk mengawasi truk ODOL. Selain itu, polisi juga harus ikut melakukan penindakan dalam rangka penegakan hukum.
“Polisi bisa tindak truk ODOL,” ujar AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (21/10/2021).
Baca juga: Viral, Video Truk Adang Rombongan Bus yang Nekat Lawan Arah
“Kami sebetunya sudah laksanakan giat Operasi Lintas Jaya gabungan dengan Dinas Perhubungan, dengan sasaran salah satunya adalah dimensi angkutan barang yang over dimension,” kata dia.
Argo mengatakan, pihaknya bisa melakukan tilang kepada sopir truk ODOL yang nekat membawa kendaraannya ke jalan.
“Untuk penindakan sendiri dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 307 UU No 22 tahun 2009,” ucap Argo.
Baca juga: Begini Syarat dan Biaya Bikin SIM B1 dan B2
Untuk diketahui, pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sebelumnya, pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan, upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan dalam memberantas truk ODOL belum berhasil.
“Jika pemberantasan itu hanya dilakukan oleh Ditjenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri. Harus diakui selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah,” kata Djoko, beberapa waktu lalu.
“Karena ini kewenangannya. Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, niscaya pungli dan truk ODOL pasti akan berkurang dan berakhir,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.