Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Cuma Dipakai, Helm Harus Dikunci di Kepala

Kompas.com - 19/10/2021, 15:46 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya helm perlahan mulai meningkat. Namun baru sekadar taat aturan belum pada tahap sadar keselamatan.

Salah satunya ditunjukkan dalam video yang diunggah akun Instagram Street Manners Indonesia, di mana helm seorang pengendara motor terlepas akibat terempas angin.

Baca juga: Valentino Rossi Mengaku Sudah Lelah

Helm yang sedang dipakai copot terkena angin saat sedang berjalan. Dugaan kuat ialah helm tidak dikunci alias cuma dipakai.

https://www.instagram.com/p/CVKlGDTFR-T/?utm_source=ig_web_copy_link

Setidaknya ada tiga jenis pengikat tali helm. Dimulai dari jenis yang paling banyak digunakan di pasaran, yaitu quick release, hingga jenis pengembangannya, micro metric dan Double D Ring.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menjelaskan, pakai helm atau tidak kecelakaan bisa saja terjadi. Tapi helm bisa menekan risiko cedera berat sampai kehilangan nyawa.

“Jadi kampanyenya, pakailah helm, lalu dikunci, direkatkan, dikaitkan, menggunakan alat yang sudah disediakan. Jadi kalau disingkat pakailah helm dan dikunci, enggak harus klik,” ucap Edo dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Kota Medan Terapkan E-Parking dengan Sistem Pembayaran Nontunai

Desain spesial helm Valentino Rossi untuk MotoGP San Marino 2021Dok. Tuttomotoriweb.it Desain spesial helm Valentino Rossi untuk MotoGP San Marino 2021

Pemilihan helm juga tak bisa sembarangan. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Aturan mengenai penggunaan helm SNI saat mengendarai motor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan:

"Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau