Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Syarat dan Cara Blokir STNK Secara Online

Kompas.com - 19/10/2021, 13:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjual kendaraanya, pemilik kendaraan harus melakukan lapor jual atau biasa disebut pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan melakukan pemblokiran STNK, maka pemilik kendaraan akan terhundar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah WSBK dan MotoGP, Bendera Indonesia Dilarang Berkibar

Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain :

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara OnlineKOMPAS.com/Ruly Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online

Namun bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat atau ingin cara yang lebih mudah, lapor jual kendaraan juga dapat dilakukan secara online.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

Baca juga: Viral, Video Emak-emak Dasteran Terabas Tanjakan Terjal

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan. Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Ilustrasi cara mengurus STNK hilang.Shutterstock/Muh. Imron Ilustrasi cara mengurus STNK hilang.

Bagi anda yang ingin melakukan pemblokiran secara online, berikut adalah langkahnya setelah melakukan registrasi sesuai dengan NIK:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim

Baca juga: Sirkuit Multi-Fungsi di Surabaya Segera Diluncurkan

Setelah melakukan pemblokiran, status pemblokiran juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Atau bisa dicek ulang melalui situs web dan cek secara langsung ke kantor samsat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com