Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Satpas Keliling

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Adanya SIM merupakan tanda bukti bahwa pemiliknya kompeten dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Seperti yang diketahui, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun sekali pemilik SIM harus memperpanjang atau mengaktifkannya kembali.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor satpas SIM di Polres masing-masing daerah. Bahkan untuk saat ini perpanjangan SIM juga dapat dilakuakn secara online.

Selain itu perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di satpas SIM keliling yang telah disiapkan. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.

Untuk jadwal pelayanan satpas SIM keliling, pemohon SIM dapat melihatnya melalui website NTMC Polri atau dapat memantau update melalui akaun twitter @TMCPoldaMetro.

Perlu diingat, untuk pelayanan SIM di satpas keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan juga SIM C. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM Polres di daerah masing-masing.

Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika terlambat melakukan perpanjangan, maka pemilik harus membuat SIM baru dan memulai tes dari awal lagi.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pada saat memperpanjang SIM di satpas SIM keliling. Syarat tersebut antara lain KTP Asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya.

Kemudian untuk tahapan yang harus dilalui oleh pemohon perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi. Biaya tambahan untuk cek kesehatan yakni sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/18/151200815/cara-dan-syarat-perpanjangan-sim-di-layanan-satpas-keliling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke