Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Aturan Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang Polisi

Kompas.com - 18/10/2021, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain perubahan waktu, pada masa PPKM Level 3 kali ini, operasional ganjil genap turut mengalami penyesuaian. Khususnya pada skema penilangan yang dilakukan kepolisian.

Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4 dan 3, polisi lebih dulu melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di pintu masuk kawasan ganjil genap.

Namun demikian, saat ini polisi sudah tidak melakukan penjagaan, tapi langsung menilang kendaraan yang terbukti melakukan kesalahan.

Baca juga: Avanza Veloz Model Baru, Calon LMPV dengan Fitur Terbanyak

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya tidak akan lagi berjaga di mulut kawasan ganjil genap.

"Mungkin melihat sejak di tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut gage. Tetapi, kita tetap melaksanakan penindakan di tengah," ujar Sambodo, dalam keterangannya yang dilansir Minggu (17/10/2021).

Seperti diketahui, selama PPKM level 3 di Jakarta polisi memang melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di mulut ganjil genap.

Baca juga: Yamaha Limi 125, Harganya Lebih Mahal dari Nmax

Rambu larangan di kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).DEAN PAHREVI/KOMPAS.com Rambu larangan di kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).

Biasanya, petugas melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di pintu masuk ganjil genap, seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda dan Mampang Prapatan.

Terkait penindakan ganjil genap itu sendiri, Sambodo mengatakan tilang dilakukan secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau