Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Berlaku, Berikut Perhitungan Pajak Baru Berdasarkan Emisi Karbon

Kompas.com - 16/10/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Namun menariknya terdapat perbedaan mencolok antara mobil hybrid, PHEV, mild hybrid dengan mobil listrik murni dan fuel cell. Pasalnya, model kendaraan tersebut berbeda golongan walau ramah lingkungan.

Secara rinci, mobil listrik murni dan FCEV dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual. Jadi, dipastikan bahwa kendaraan terkait akan lebih murah.

Sementara PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. Syaratnya, kapasitas mesin mobil di bawah 3.000 cc dengan tingkat efisiensi lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gr per km.

Dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen juga berlaku untuk mobil hibrida maksimal 3.000 cc dari 33,33 persen menjadi 46,66 persen dari harga jual.

Kriteria itu berlaku untuk mesin maksimal 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau