Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Berlaku, Berikut Perhitungan Pajak Baru Berdasarkan Emisi Karbon

Kompas.com - 16/10/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Besaran pengenaan PPnBM terbesar untuk kelas ini ialah 40 persen. Kondisinya, apabila efisiensi mobil di bawah 9,3 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per liter.

Namun di beberapa model kendaraan tertentu, seperti Toyota Fortuner bensin harga jualnya akan lebih murah (dari 40 persen menjadi 25 persen) karena keluar dari kelompok mobil berkapasitas 2.500 cc.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tembus 1 Juta Unit

Kendaraan Bermesin Bensin 3.000 cc - 4.000 cc

Khusus mobil bermesin 3.000 cc sampai 4.000 cc, dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen sampai 70 persen. Besaran ini tidak berubah banyak dibanding kebijakan sebelumnya.

Sedangkan mobil di atas 4.000 cc dikenakan tarif PPnBM 95 persen.

Kendaraan Bermesin Diesel di Bawah 3.000 cc

Serupa dengan mobil berbahan bakar minyak, kendaraan diesel juga akan mendapatkan penyesuaian tarif PPnBM. Di mana, tarif terendah sebesar 15 persen.

Tapi syaratnya, mobil terkait harus memiliki efisiensi bahan bakar tak lebih dari 17,5 km per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per km.

Bila melewati, akan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen. Namun perlu diingat, batas efisiensi BBM-nya hanya 13-17,5 km per liter atau tingkat emisi CO2 di rentang 150-200 gram per km.

Sementara bagi mobil diesel yang efisiensinya berada di 9,3-11,5 km per liter atau CO2 lebih dari 200-250 gram per liter, akan dikenakan beban PPnBM 25 persen.

Angka tertingginya ialah 40 persen, bila konsumsi BBM mobil kurang dari 10,5 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per liter.

Sehingga, berdasarkan skema ini harga mobil seperti Toyota Fortuner, Mitsubisi Pajero Sport, sampai Nissan Terra bisa lebih murah. Sebab di aturan yang lama, tarif PPnBM mereka ialah 40 persen.

Untuk diketahui, seluruh penentuan tingkat efisiensi dan emisi suatu kendaraan akan ditetapkan oleh Kementerian terkait setelah lakukan serangkaian uji.

Baca juga: Avanza-Xenia RWD Mulai Setop Produksi?

Ilustrasi mobil BEV dan PHEV yang sedang diisi ulang dayanya di SPKLU milik PertaminaPertamina Ilustrasi mobil BEV dan PHEV yang sedang diisi ulang dayanya di SPKLU milik Pertamina

Mobil Listrik

Dalam beleid yang sama, diatur pula pengenaan PPnBM pada mobil listrik. Besarannya cukup bervariasi, mulai dari 0 persen sampai 15 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com