Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

90.000 Orang Bikin SIM via Aplikasi Sinar

Kompas.com - 15/10/2021, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) telah meluncur sejak awal 2021. Sejak itu, proses bikin SIM menjadi lebih cepat, khususnya dalam memperpanjang masa berlaku.

Sebab, dengan aplikasi tersebut, pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di Playstore atau App Store dari telepon seluler.

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, jumlah pemohon perpanjangan masa berlaku SIM online melalui aplikasi online Sinar Korlantas Polri terus meningkat sejak diresmikan.

Baca juga: Bendung Calon Avanza-Xenia Baru, Mitsubishi Siapkan Xpander Facelift

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.Screenshot aplikasi Play Store Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.

"Dari tanggal 13 April sampai 12 Oktober 2021 kita sudah memproduksi SIM sebanyak 97.417 melalui aplikasi Sinar," ujar Djati dalam keterangan tertulis (14/10/2021).

Djati menambahkan, dari jumlah tersebut, perpanjangan SIM A berjumlah 34.411 pemohon. Sementara untuk SIM C sebanyak 63.006 pemohon.

Pada sistem tersebut terlihat adanya peningkatan jumlah kepuasan terhadap pelayanan publik, terutama di bidang perpanjangan masa berlaku SIM secara online.

Baca juga: Fenomena Pamer Harta Mengungkap Biaya Servis Lamborghini

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Menurut dia, aplikasi Sinar dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebab, masyarakat tidak perlu berkerumun dalam antrean perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai, Satpas, ataupun SIM keliling.

Selain itu, SIM online ini bisa mencegah praktik percaloan di mana pun lantaran petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.

Baca juga: Ini Kisaran Harga Tiket WSBK di Sirkuit Mandalika

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

Tak ketinggalan, biaya perpanjangan SIM pun sama dengan mengurus di kantor SIM, yakni Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Adapun soal pembayaran bisa dilakukan secara digital lewat transfer bank, baik lewat ATM, mobile banking, maupun yang sudah berbasis virtual account.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau