JAKARTA, KOMPAS.com – Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) telah meluncur sejak awal 2021. Sejak itu, proses bikin SIM menjadi lebih cepat, khususnya dalam memperpanjang masa berlaku.
Sebab, dengan aplikasi tersebut, pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di Playstore atau App Store dari telepon seluler.
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, jumlah pemohon perpanjangan masa berlaku SIM online melalui aplikasi online Sinar Korlantas Polri terus meningkat sejak diresmikan.
"Dari tanggal 13 April sampai 12 Oktober 2021 kita sudah memproduksi SIM sebanyak 97.417 melalui aplikasi Sinar," ujar Djati dalam keterangan tertulis (14/10/2021).
Djati menambahkan, dari jumlah tersebut, perpanjangan SIM A berjumlah 34.411 pemohon. Sementara untuk SIM C sebanyak 63.006 pemohon.
Pada sistem tersebut terlihat adanya peningkatan jumlah kepuasan terhadap pelayanan publik, terutama di bidang perpanjangan masa berlaku SIM secara online.
Menurut dia, aplikasi Sinar dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebab, masyarakat tidak perlu berkerumun dalam antrean perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai, Satpas, ataupun SIM keliling.
Selain itu, SIM online ini bisa mencegah praktik percaloan di mana pun lantaran petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.
Tak ketinggalan, biaya perpanjangan SIM pun sama dengan mengurus di kantor SIM, yakni Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Adapun soal pembayaran bisa dilakukan secara digital lewat transfer bank, baik lewat ATM, mobile banking, maupun yang sudah berbasis virtual account.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/15/082200315/90000-orang-bikin-sim-via-aplikasi-sinar