SOLO, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor sudah dapat dilakukan secara online. Dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.
Perlu diingat, pembayaran pajak online hanya berlaku untuk pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) satu tahunan. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi bernama Sakpole E-Samsat.
Baca juga: Apa Itu Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan pembayaran perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan melalui online. Tidak perlu antre untuk mengantisaipasi tingkat persebaran kasus Covid-19.
"Untuk pajak pembayaran STNK kita bisa online untuk wilayah Jawa Tengah melalui aplikasi ponsel, namun hanya terbatas untuk satu Provinsi saja," Kata Nandika kepada Kompas.com belum lama ini.
Aplikasi ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan wilayah Jawa Tengah saja. Untuk melakukan pencetakan STNK, wajib pajak tetap harus datang ke samsat dan mencetak mandiri dengan mesin Sakpole yang telah disediakan.
Pencetakan dilakukan setelah selesai melakukan pembayaran di aplikasi online.
Baca juga: Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online
"Untuk pencetakan STNK, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke samsat. Akan ada mesin pencetak SKPD mandiri di kantor samsat atau bisa meminta bantuan ke bagian STNK," ucap Nandika.
Aplikasi Sakpole E-Samsat dapat di unduh di play store untuk pengguna android. Berikut adalah langkah pembayaran pajak satu tahunan melalui aplikasi Sakpole E-Samsat:
Setelah itu wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang harus didapatkan melalui mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat. SKPD yakni tanda wajib pajak sebagai pengendara sepeda motor yang merupakan lembar kedua di balik STNK.
Baca juga: ZX-25R Celaka, Nikung Sambil Tangan Nyentuh Aspal
Berikut langkah mencetak SKPD: