JAKARTA, KOMPAS.com – Selama masa libur Lebaran yang akan dimulai pekan ini, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara.
Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengatakan, keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 tertanggal sejak 6 Mei 2021.
“Untuk layanan penerbitan SIM pada seluruh masyarakat akan libur pada 12-16 Mei 2021," ujar Djati, kepada Kompas.com (9/5/2021).
Baca juga: Bolehkah Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya Saat Lebaran?
Lebih lanjut, Djati mengatakan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Seperti diketahui, Sinar merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan. Dan pastinya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Baca juga: Tidak Perlu SIKM, Begini Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik
Pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler. Dan mendaftarkan diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon,” kata Djati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.