Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Mobil Ambulans Lewat, Begini Cara Menanggapinya

Kompas.com - 15/10/2021, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ambulans yang dihalang-halangi saat bertugas kerap terjadi. Kondisi ini bisa menimbulkan kesadaran tentang tertib berlalu-lintas di jalan raya.

Sebagian besar masyarakat kerap tidak awas terhadap sekelilingnya, atau malah justru panik saat mendengar suara keras dari sirene ambulans, sehingga tidak sedikit dari mereka yang kebingungan dalam mengambil sikap, terutama bagi pengemudi pemula yang belum paham aturan.

Seperti diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat perioritas di jalan. Dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, bahwa ambulans termasuk dalam tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan.

Baca juga: Tanpa Aturan Turunan Carbon Tax, Banderol LCGC Terancam Naik 15 Persen

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara sudah sepantasnya untuk memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.

“Kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatan dan berusaha menepi. Jadi saat pengemudi mulai mendengar suara sirene, mereka harus segera mengetahui asal suara dan mengambil tindakan untuk memberikan jalan bagi ambulans,” ucap Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Ambulans yang membawa jenazah Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, sedang menuju Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Jenazah akan diterbangkan ke Kabupaten Mimika untuk kemudian disemayamkan dan dimakamkan di sana, Papua, Minggu (23/5/2021)KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Ambulans yang membawa jenazah Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, sedang menuju Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Jenazah akan diterbangkan ke Kabupaten Mimika untuk kemudian disemayamkan dan dimakamkan di sana, Papua, Minggu (23/5/2021)

Menurut Marcell, ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.

“Standar lebar jalan kolektor itu adalah 7 meter. Bila kendaraan kiri dan kanan berhenti dan menepi ambulans masi dapat melintas dengan lancar,” kata Marcell.

Baca juga: Rossi Dukung Dua Pebalap WorldSBK Masuk MotoGP

Hal senada juga diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Menurutnya, pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene terutama di belakang. Jadi, ketika melihat ambulans dari belakang maka bisa segera menghindar.

“Memang untuk menghindar membutuhkan waktu, oleh sebab itu pengendara dituntut untuk fokus. Jangan sampai tidak mengetahui keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus meghindar,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau