Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Buta Moral yang Membiarkan Bocah Berkendara di Jalan Raya

Kompas.com - 13/10/2021, 11:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih kerap terjadi orangtua buta moral yang membiarkan bocah atau anak di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya. Mau itu sepeda motor, apalagi mobil pribadi, perilaku itu seolah bermain dengan maut bagi sang anak ataupun pengguna jalan lain.

Seperti contoh video dalam unggahan akun Instagram Dashcam Indonesia. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang anak laki-laki yang sedang membonceng bocah perempuan yang menggunakan kerudung berwarna biru.

Kedua anak yang tidak menggunakan helm itu pun bahkan sempat melambaikan tangan ke kamera.

Melihat hal ini, Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, pengendara berusia di bawah umur menyumbang rata-rata 4.000 kecelakaan setiap tahun (2011-2015).

Baca juga: Bersihkan Mesin Motor Jangan Pakai Bensin

“Sampai saat ini, belum ada sanksi hukum bagi orangtua yang mengizinkan anaknya yang usianya belum pantas (di bawah umur) untuk menjadi pengemudi mobil atau sepeda motor. Orangtua baru hanya mendapatkan sanksi moral. Itu terjadi ketika mengizinkan anak di bawah umur yang kemudian menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas di jalan,” ujar Edo belum lama ini kepada Kompas.com.

Menurut Edo, keluarga atau orangtua harus menjadikan keselamatan sebagai budaya, termasuk saat berlalu lintas di jalan.

“Lewat cara itu, akan lebih mudah mengajak anak-anak untuk tidak berkendara sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM),” katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Lebih lanjut lagi, Edo menegaskan, masyarakat harus memperbaiki diri untuk terus membangun budaya keselamatan di jalan raya.

“Akar dari keselamatan adalah mematuhi aturan, yakni menguasai teknik berkendara yang mumpuni dan santun saat berlalu lintas. Sedangkan polisi hendaknya lebih tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu ketika menegakkan aturan di jalan raya,” ucapnya.

Sementara itu, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Rilis Peta Jalan Indonesia Menuju Zero Emission pada 2060

Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Dengan tidak adanya SIM, tentunya bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.

Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau