Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKB Hilang, Begini Syarat dan Biaya Bikin Baru

Kompas.com - 13/10/2021, 10:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) biasa didapatkan saat membeli kendaraan baru maupun bekas. Isi dari BPKB adalah identitas pemilik, kendaraan, dan data penting lainnya.

Berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sering dibawa ke mana-mana, BPKB biasanya ditinggal di rumah. Karena jarang digunakan, kadang pemilik suka lupa di mana menaruh BPKB tersebut atau hilang.

Selain lupa menyimpan, bisa juga pemilik sedang apes dan BPKB hilang dicuri maling. Jika sudah hilang, tentu sebaiknya pemilik kendaraan mengurus BPKB baru, menggantikan yang hilang.

Baca juga: Puluhan Mobil Dinas Pemkot Tangerang Terbengkalai Jadi Bangkai

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Syarat untuk membuat BPKB baru karena hilang sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021. Pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Pada ayat selanjutnya, dijelaskan apa saja yang harus disiapkan pemohon. Pertama adalah mengisi formulir permohonan. Kemudian melampirkan tanda bukti identitas, untuk perorangan bisa dengan KTP asli dan fotokopi.

Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan. Kemudian lampirkan juga Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri, Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri, STNK, Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Bertemu Kendaraan Pakai Lampu Strobo di Jalan

Lampirkan juga Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata.

Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional, dan Hasil cek Fisik Ranmor.

Sedangkan untuk biaya pengurusan BPKB yang rusak sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk BPKB kendaraan roda empat atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com